Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 1, No 1: Agustus 2017

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 20014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Kholidah Siah (Unknown)
Nursiti Nursiti (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2017

Abstract

Abstrak - Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pihak yang berkewajiban menemukan alat bukti permulaan jarimah pemerkosaan menurut Qanun Jinayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang berkewajiban menemukan alat bukti permulaan dalam Jarimah pemerkosaan menurut Qanun Jinayat adalah korban. Jarimah pemerkosaan ini merupakan delik aduan. Dalam hal tidak mencukupi alat bukti, maka korban dapat mengajukan sumpah sebagai alat bukti tambahan. Disarankan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini Qanun supaya lebih mempertimbangkan lagi undang-undang yang akan dibuat, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan yang diharapkan. Kepada penyidik, jaksa dan hakim disarankan untuk lebih mempelajari tentang Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat.Kata Kunci : pembuktian, jarimah, pemerkosaan Abstract - This thesis aims to explain as to who is responsible in finding preliminary evidence in jarimah rape by Qanun Jinayat. The results showed that the incumbent to find preliminary evidence in jarimah rape by Qanun Jinayat is the victims. Jarimah rape is an offense warranting complaint. In the case of insufficient evidence, then the victim can file an oath as additional evidence. It is suggested to the legislators in this Qanun, to be more considering that legislation to be made, so as to satisfy the justice expected. To the investigator, prosecutor and judge are advised to learn more about Qanun Jinayat and Qanun of Procedures of Jinayat.Keywords : evidence, criminal, rape.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...