Etnonasionalisme merupakan salah satu bentuk dari nasionalisme dimana daerah/etnis memperoleh kebenaran politik dari negara asalnya. Pasca damai Aceh memiliki kekhususan yakni berhak membuat bendera dan lambang sendiri, hal ini juga sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun2013 menetapkan bulan bintang sebagai bentuk dari bendera Aceh yang notabennya adalah bendera GAM. Setelah disahkan Qanun bendera dan lambang Aceh ini menuai kontroversi pasalnya bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun2007 tentang Lambang Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etnonasionalisme mantan anggota GAM di DPRA Periode 2009-2014 dalam Perumusan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Etnonasionalisme dan Teori Sistem Politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.. Teknik pemilihan informan yang digunakan adalah Teknik Purposive Sampling. Alat pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara semiterstruktur dan studi dokumentasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai dan rasa etnonasionalisme GAM pada anggota DPRA, khususnya mantan anggota GAM sangat berimplikasi terhadap pemikiran dan output yang dihasilkan oleh DPRA. Bendera Aceh berbentuk bulan bintang merupakan manifestasi dan pengejawantahan dari nilai etnonasionalisme. Besarnya pengaruh etnonasionalisme tersebut membentuk sebuah pemikiran kolektif DPRA. Pertentangan terhadap PP Nomor 77 Tahun2007 justru dianggap sebagai peraturan yang keliru, karena cacat pada proses formil pembuatan peraturan yang berkenaan dengan Aceh. Kata Kunci: Etnonasionalisme, Qanun Bendera dan Lambang Aceh,GAM, DPRA
Copyrights © 2018