Jual-beli merupakan aktivitas yang Allah halalkan. Agar aktivitas jual beli berjalan dengan baik ia harus memenuhi ketentuan-ketentuan syariah, sehingga terpenuhi juga unsur-unsur maslahah, yaitu manfaat (utility) dan berkah. Jika jual-beli tidak memenuhi aturan-aturan syariah maka ia akan menjadi aktivitas yang batil dan jatuh kepada yang haram. Salah satu contoh aktivitas jual-beli tersebut adalah jual beli minyak bensin oplosan yang ada di Dusun Liang Ajar Kabupaten Indragiri Hilir. Dari temuan didapati bahwa secara hukum kebendeaan bahwa minyak oplosan tidak mengandung unsur haram, namun dari sisi praktek ia melanggar salah satu prinsip jual beli, yaitu terhindar dari gharar. Karena dalam prakteknya kebanyakan penjual menyembunyikan cacat produk, sehingga dari sisi maslahah ia tidak memenuhi unsur berkah.
Copyrights © 2017