Qusthoniah, Qusthoniah
Universitas Islam Indragiri

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

WAKAF TUNAI (Konsep, Perkembangan, Potensi serta Optimalisasinya) Qusthoniah, Qusthoniah
Syari'ah Vol 2 No 3 (2015): ekonomi syari'ah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2345.682 KB) | DOI: 10.32520/.v2i3.29

Abstract

Waqaf merupakan ajaran Islam yang telah dikenal dan dilaksanakan sejak lama. Wacana waqaf produktif dengan harta waqaf berupa uang tunai beserta aplikasinya baru satu dekade terakhir ini berkembang khususnya Negara Indonesia. Terutama setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002 tentang diperbolehkannya waqaf menggunakan uang tunai, maka waqaf tunai sudah bisa dilaksanakan di Indonesia. Prospek waqaf tunai di Indonesia sangatlah besar, hal ini didukung dari jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas adalah muslim. Peran serta waqaf tunai bisa menjadi salah satu alternatif solusi pengentasan masalah kemiskinan di Indonesia.Hasil karya ilmiah ini berguna untuk memantau perkembangan waqaf tunai khususnya dalam aspek optimalisasi potensi waqaf tunai untuk kesejahteraan dan pemberdayaan umat.
Al-Mashlahah Dalam Pandangan Najmuddin Al-Thufi Qusthoniah, Qusthoniah
Syari'ah Vol 1 No 2 (2013)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2054.955 KB) | DOI: 10.32520/.v1i2.16

Abstract

Seluruh hukum yang ditetapkan Allah SWT terhadap hamba-Nya, dalam bentuk suruhan atau larangan yang mengandung mashlahah. Tidak ada hukum syara’ yang sepi dari mashlahah. Semua ulama sepakat tentang adanya kemashlahatandalam hukum yang ditetapkan Allah SWT. Karenanya mashlahahsangat diperhitungkan oleh mujtahid dalam berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ditemukan hukumnya baik dalam al-Qur’an, Sunnah Nabi, maupun dalam ijma’. Dalam hal ini, mujtahid menggunakan metode mashlahahdalam menggali dan menetapkan hukum, termasuk Najmuddin Al-Thufi yang beraliran mazhab Hanbali. Mashlahahyang digunakannya bersebarangan dengan Jumhur Ulama, terutama dalam hal jika terdapat pertentangan antara nash dengan mashlahah. Menurut jumhur apabila terjadi pertentangan antara nash dengan mashlahah, maka nash harus didahulukan. Berbeda dengan Najmuddin Al-Thufi yang berpendapat bahwa bila nash dan ijma’ bertentangan, maka harus didahulukan mashlahahdaripada nash dan ijma’, terutama hukum yang berkaitan dengan muamalahdan siayasahduniawi
WAKAF TUNAI (Konsep, Perkembangan, Potensi serta Optimalisasinya) Qusthoniah, Qusthoniah
Syari'ah Vol 1 No 3 (2015): Syari'ah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2345.682 KB) | DOI: 10.32520/.v1i3.39

Abstract

Waqaf merupakan ajaran Islam yang telah dikenal dan dilaksanakan sejak lama. Wacana waqaf produktif dengan harta waqaf berupa uang tunai beserta aplikasinya baru satu dekade terakhir ini berkembang khususnya Negara Indonesia. Terutama setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002 tentang diperbolehkannya waqaf menggunakan uang tunai, maka waqaf tunai sudah bisa dilaksanakan di Indonesia. Prospek waqaf tunai di Indonesia sangatlah besar, hal ini didukung dari jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas adalah muslim. Peran serta waqaf tunai bisa menjadi salah satu alternatif solusi pengentasan masalah kemiskinan di Indonesia.Hasil karya ilmiah ini berguna untuk memantau perkembangan waqaf tunai khususnya dalam aspek optimalisasi potensi waqaf tunai untuk kesejahteraan dan pemberdayaan umat.
TRANSAKSI VALUTA ASING MENURUT HUKUM ISLAM Qusthoniah, Qusthoniah
Syari'ah Vol 2 No 1 (2014)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.242 KB) | DOI: 10.32520/.v2i1.21

Abstract

Tulisan ini secara khusus membahas tentang transaksi valuta asing dalam pandangan Islam. Ditemui bahwa tidak semua jenis transaksi valuta asing dapat dibenarkan secara hukum Islam. Valuta asing jenisnya ada tiga (spot, forward dan swap). Nah, valuta asing yang hanya bisa diterima dalam praktek muamalah Islam adalah transaksi valuta asing jenis spot. Transaksi forwarddan swaphanya dibenarkan dalam kondisi darurat mengingat hukum asalnya adalah haram dan indikasi darurat ini tidak akan terjadi. Persoalan ini disebabkan oleh pentingnya transaksi valuta asing dalam kaitannya dengan hubungan Internasional sudah bisa dipenuhi oleh transaksi spot. Justru itu, tidak ada alasan yang kuat untuk membenarkan transaksi forwarddan swapini.
Tas’ir al-Jabari (Penetapan Harga oleh Negara) Dalam Koridor Fiqh Dengan Mempertimbangkan Realitas Ekonomi Qusthoniah, Qusthoniah
Syari'ah Vol 2 No 2 (2014)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.863 KB) | DOI: 10.32520/.v2i2.26

Abstract

The market is an economic indicator of a country. In the concept of a modern economic, market mechanism is largely determined by supply and demand. But long time ago the classical moslem scholars such as Abu Yusuf, Yahya ibn Umar, Al-Ghazali, Ibn Taymiyya and Ibn Khaldun had voiced several factors that help forming a market mechanism, and also about the government policy in order to market intervention and price regulation. In the normal economic circumstances, the government is not justified to interfere to determine prices and affect the market mechanism. But when the monopoly practices (ihtikar), hoarding (iktinaz), political dum – ping (siyasah alighraq), and various fraud committed by marketeer, the government is proposed to control the prices in order to achieve the benefit of the people. This article compara-tively tries to observe the past opinions of Moslem economists about market behavior in accordance with the sharia and the creation of price stability
HUKUM JUAL BELI MINYAK BENSIN OPLOSAN Studi Kasus Dusun Liang Ajar Kabupaten Indragiri Hilir Riani Lestari, Riani; Qusthoniah, Qusthoniah
Syari'ah Vol 5 No 1 (2017)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (705.02 KB) | DOI: 10.32520/.v5i1.137

Abstract

Jual-beli merupakan aktivitas yang Allah halalkan. Agar aktivitas jual beli berjalan dengan baik ia harus memenuhi ketentuan-ketentuan syariah, sehingga terpenuhi juga unsur-unsur maslahah, yaitu manfaat (utility) dan berkah. Jika jual-beli tidak memenuhi aturan-aturan syariah maka ia akan menjadi aktivitas yang batil dan jatuh kepada yang haram. Salah satu contoh aktivitas jual-beli tersebut adalah jual beli minyak bensin oplosan yang ada di Dusun Liang Ajar Kabupaten Indragiri Hilir. Dari temuan didapati bahwa secara hukum kebendeaan bahwa minyak oplosan tidak mengandung unsur haram, namun dari sisi praktek ia melanggar salah satu prinsip jual beli, yaitu terhindar dari gharar. Karena dalam prakteknya kebanyakan penjual menyembunyikan cacat produk, sehingga dari sisi maslahah ia tidak memenuhi unsur berkah.
ZAKAT HASIL PERTANIAN ; (Ditinjau Melalui Pendekatan Tafsir, Hadits dan Fiqh) Qusthoniah, Qusthoniah
Syari'ah Vol 2 No 3 (2015): ekonomi syari'ah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2746.022 KB) | DOI: 10.32520/.v2i3.51

Abstract

Menurut syariat islam, zakat hasil pertanian bila telah sampai satu nisab wajib dibayar, kewajiban mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah dihari memanennya. Hal itu berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 267 dan Al-An’am ayat 141 serta hadist-hadist shahih dan ijma’. Hukum ini disepakati oleh semua ulama. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis tanaman yang wajib dikeluarkan zakanyat, perlu dan tidaknya nisab, kebolehan mengeluarkan hutang dari hasil panen, dan kebolehan mewakilkan zakat kepada pajak bumi. Mengenai jenis tanaman yang wajib dizakatkan ditetapkan untuk semua hasil pertanian yang mendatangkan pendapatan bagi manusia, maka hukumnya adalah wajib zakat; kalau pengairannya secara alami zakatnya 1/10 dan kalau disirami maka zakatnya 1/20 bagian. Hal itu berdasarkan keumuman ayat 267 dalam surah Al-Baqarah (tentang perintah mengeluarkan zakat atas semua panghasilan), dan Surah Al-An’am ayat 141 (tentang perintah mengeluarkan zakat ketika panen) serta keumuman hadist shahih. Nisab untuk zakat hasil pertanian itu sangat diperlukan. Karena dengan nisab itulah dapat dikatakan seseorang wajib zakat atau tidaknya membayar zakat. Nisab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq = 930 liter. Hal ini berdasarkan hadist shahih. Bila tanaman itu tidak dapat diukur dengan wasaq / takaran maka ketentuannya disamakan dengan harga tanaman seharga 5 wasaq/ 930 liter tersebut
ANALISIS KRITIS AKAD SALAM DI PERBANKAN SYARIAH Qusthoniah, Qusthoniah
Syari'ah Vol 5 No 1 (2016): bisnis Islam
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.751 KB) | DOI: 10.32520/.v5i1.55

Abstract

Keberadaan  perbankan  syariah  merupakan  sebuah alternatif bagi  praktik perbankan konvensional. Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah sudah seharusnya diiringi dengan perkembangan jenis produk dan variasi akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan produk ini diharapkan  mampu  memenuhi  kebutuhan  transaksi nasabah.  Salah  satu  masalah  penting  yang  dihadapi perbankan  syariah  adalah  masalah  variasi  produk pembiayaan  yang  masih  didominasi  oleh  murabahah, musyarakah,  dan  mudharabah.  Padahal  masih  ada beragam  akad  lainnya  yang  bisa  diimplementasikan.Pembiyaan  salam  misalnya,  pembiayaan  ini  merupakantransaksi jual beli  terhadap  barang yang belum ada,  seperti pembelian komoditas pertanian.  Barang diserahkan secara tangguh,  sedangkan  pembayaran  dilakukan  secara  tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas  transaksi  ini  mirip  jual  beli  ijon,  namun  dalam salam,  kuantitas,  kualitas,  harga  dan  waktu  penyerahan barang  ditentukan  secara  pasti.  Dalam  praktek,  barang yang  telah  diserahkan  kepada  Bank,  maka  Bank  dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga  jual  yang  ditetapkan  adalah  harga  beli  ditambah keuntungan.  Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Hal  ini  merupakan  salah  satu  hikmah  disebutkannyasyari'at jual-beli salam sesudah larangan memakan riba
Al-Mashlahah Dalam Pandangan Najmuddin Al-Thufi Qusthoniah, Qusthoniah
Syari'ah Vol 1 No 2 (2013)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2054.955 KB)

Abstract

Seluruh hukum yang ditetapkan Allah SWT terhadap hamba-Nya, dalam bentuk suruhan atau larangan yang mengandung mashlahah. Tidak ada hukum syara’ yang sepi dari mashlahah. Semua ulama sepakat tentang adanya kemashlahatandalam hukum yang ditetapkan Allah SWT. Karenanya mashlahahsangat diperhitungkan oleh mujtahid dalam berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ditemukan hukumnya baik dalam al-Qur’an, Sunnah Nabi, maupun dalam ijma’. Dalam hal ini, mujtahid menggunakan metode mashlahahdalam menggali dan menetapkan hukum, termasuk Najmuddin Al-Thufi yang beraliran mazhab Hanbali. Mashlahahyang digunakannya bersebarangan dengan Jumhur Ulama, terutama dalam hal jika terdapat pertentangan antara nash dengan mashlahah. Menurut jumhur apabila terjadi pertentangan antara nash dengan mashlahah, maka nash harus didahulukan. Berbeda dengan Najmuddin Al-Thufi yang berpendapat bahwa bila nash dan ijma’ bertentangan, maka harus didahulukan mashlahahdaripada nash dan ijma’, terutama hukum yang berkaitan dengan muamalahdan siayasahduniawi.