Seluruh hukum yang ditetapkan Allah SWT terhadap hamba-Nya, dalam bentuk suruhan atau larangan yang mengandung mashlahah. Tidak ada hukum syara’ yang sepi dari mashlahah. Semua ulama sepakat tentang adanya kemashlahatandalam hukum yang ditetapkan Allah SWT. Karenanya mashlahahsangat diperhitungkan oleh mujtahid dalam berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ditemukan hukumnya baik dalam al-Qur’an, Sunnah Nabi, maupun dalam ijma’. Dalam hal ini, mujtahid menggunakan metode mashlahahdalam menggali dan menetapkan hukum, termasuk Najmuddin Al-Thufi yang beraliran mazhab Hanbali. Mashlahahyang digunakannya bersebarangan dengan Jumhur Ulama, terutama dalam hal jika terdapat pertentangan antara nash dengan mashlahah. Menurut jumhur apabila terjadi pertentangan antara nash dengan mashlahah, maka nash harus didahulukan. Berbeda dengan Najmuddin Al-Thufi yang berpendapat bahwa bila nash dan ijma’ bertentangan, maka harus didahulukan mashlahahdaripada nash dan ijma’, terutama hukum yang berkaitan dengan muamalahdan siayasahduniawi.
Copyrights © 2013