SYARI'AH : Jurnal Ekonomi Syari'ah
Vol 5 No 1 (2017)

CEDERANYA AKAD/PERJANJIAN DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM POSITIF

Ahmad Danu Syaputra, Ahmad Danu (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2017

Abstract

Cedera akad adalah yang merusak terjadinya akad atau perjanjian karena tidak terpenuhi syarat atau unsur yang saling meridhai antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Sahnya suatu akad atau perjanjian apabila telah memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada Pasa 1320 diantaranya 1) Kecakapan, 2) Kata Sepakat, 3) Objek Perjanjian, 4) Kausa yang halal. Apabila dalam melakukan perjanjian ke-empat syarat tersebut terpenuhi maka sah hukumnya karena telah sesuai dengan aturan undang-undang. Sedangkan dalam hukum Islam tidak jauh berbeda dengan aturan yang ada dalam undang-undang Pasal 1320 tersebut.Apabila syarat kesepakatan tersebut tidak terpenuhi maka akibat yang timbul adalah perjanjian tersebut cedera atau rusak dan bahkan batal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab timbulnya suatu kecacaran akad atau perjanjian menurut padangan hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam sebuah perjanjian atau akad antara hukum Islam dan hukum Positif terdapat suatu kesamaan. Adapun hal-hal yang menyebabkan timbulnya kecacatan dalam perjanjian adalah, dalam hukum postif adalah adalah: paksaan (dwaag), kekhilapan (awalig), penipuan (bedrog), dan penyalahgunaan keadaan atau pengaruh tidak pantas (Undue Influence). Sementara dalam Hukum Islam adalah: paksaan (al-ikrahi) penipuan, (at-tadlis at-takrir), kekhilafan (al-ghalad/al-khotok) dan Tipu muslihat (al-ghobnu).

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Syari’ah merupakan jurnal Ekonomi Syari’ah dengan kajian multidisipliner, terbit dua kali dalam satu tahun (April dan Oktober), dikelola oleh Program Studi Ekonomi Syari’ah Fak. Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indragiri Tembilahan. Redaksi menerima tulisan yang relevan ...