Zakat meruapakan ibadah māliyah yang mempunyai pengaruh yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Selain itu zakat juga berfungsi memperluas volume kepemilikan sehingga daya beli orang-orang miskin semakin meningkat. Dalam perkembangan zaman modern ini, objek zakat semakin berkembang, salah satunya adalah penghasilan profesi. Namun yang menjadi masalah adalah tidak adanya naṣ yang menjelaskan secara terperinci zakat profesi sehingga timbul ikhtilaf dikalangan ulama. Karena tidak terdapat naṣ yang menjelaskan secara terperinci, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendeketan qiyās. Paling tidak ada lima pendekatan qiyās untuk menemukan hukum zakat profesi, (1) pendekatan qiyas zakat perdagangan, (2) pendekatan qiyas zakat pertanian, (3) pendekatan qiyas zakat barang tambang dan temuan, (4) pendekatan qiyas dengan menggabungkan dua ‘illat, yaitu zakat pertanian dan zakat emas dan perak, (5) pendekatan zakat dinar dan dirham. Dari lima pendekatan tersebut maka pendekatan dinar-dirham lah yang paling kuat, karena ‘illat dinar-dirham serta uang kertas – sebagai objek dari penghasilan profesi – adalah al-aṡmān (alat pembayaran). Maka sebagai kesimpulan, zakat profesi harus mengikuti zakat aturan zakat dinar dan dirham.
Copyrights © 2016