Waqaf merupakan ajaran Islam yang telah dikenal dan dilaksanakan sejak lama. Wacana waqaf produktif dengan harta waqaf berupa uang tunai beserta aplikasinya baru satu dekade terakhir ini berkembang khususnya Negara Indonesia. Terutama setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002 tentang diperbolehkannya waqaf menggunakan uang tunai, maka waqaf tunai sudah bisa dilaksanakan di Indonesia. Prospek waqaf tunai di Indonesia sangatlah besar, hal ini didukung dari jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas adalah muslim. Peran serta waqaf tunai bisa menjadi salah satu alternatif solusi pengentasan masalah kemiskinan di Indonesia.Hasil karya ilmiah ini berguna untuk memantau perkembangan waqaf tunai khususnya dalam aspek optimalisasi potensi waqaf tunai untuk kesejahteraan dan pemberdayaan umat.
Copyrights © 2015