Wadi’ah pada prinsipnya adalah membantu pihak penitip, dan pihak yang dititipi posisinya sebagai pihak penolong. Karena itulah, sifat dari wadi’ah adalah amanah. Dalam kitab I’anatut Thalibin karya Ad Dimyathy dijelaskan bahwa wadi’ah adalah: “Suatu akad yang betujuan menjaga suatu harta.” Dalam menjalankan praktek wadi’ah, dana nasabah yang dititipkan di bank syariah mendapat jaminan aman, dan perbankan syari’ah wajib menanggung segala resiko yang terjadi pada dana nasabah. Selanjutnya bukan hanya menjamin, namun lebih jauh lagi, perbankan syari’ah memberi keuntungan yang kemudian disebut dengan ‘bagi hasil’. Tulisan ini mencoba memaparkan bagaimana penerapan produk perbankan syariah yang menggunakan akad wadi’ah dihubungkan dengan fiqih muamalah? Wadi’ah yang ada di perbankan syariah bukanlah wadiah yang dijelaskan dalam kitabkitab fiqih. Wadi’ah perbankan syariah yang saat ini dipraktekkan, lebih relevan dengan hukum piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeknya. Adanya kewenangan untuk memanfaatkan barang, memiliki hasilnya dan menanggung kerusakan atau kerugian adalah perbedaan utama antara wadi’ah dan dain (hutang-piutang). Dengan demikian, bila ketiga karakter ini telah disematkan pada akad wadi’ah, maka secara fakta dan hukum akad ini berubah menjadi akad hutang piutang dan bukan wadi’ah.
Copyrights © 2016