Pengurusan jabatan fungsional seorang dosen sesuai dengan peraturan pemerintah melalui dirjen dikti akan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, ini sangat memungkinkan berkas-berkas dari seorang dosen akan tercecer atau rusak bahkan hilang, dan menyebabkan kekurangan berkas padahal seorang dosen tersebut sudah melaksanakan tugasnya tapi berkasnya hilang ataupun rusak. Demikian juga bagi dosen yang sudah lulus sertifikasi memiliki kewajiban melaporkan pekerjaan nya setiap semester yakni pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mendapatkan haknya yakni tunjangan sertifikasi dari negara. Aplikasi e-Directory berkas tridharma kinerja dosen dengan memanfaatkan fasilitas yang ada (Server) serta pengaruhnya terhadap kualitas layanan pemberkasan dosen dalam bentuk digital merupakan langkah penting yang harus dilakukan, sehingga dosen maupun pihak manajemen mendapat data / informasi yang cepat, tepat dan akurat.
Copyrights © 2016