Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI INSTAGRAM YANG DITINJAU DARI KEABSAHAN JUAL BELI TERHADAP OBJEK PERJANJIAN

NIM. A1012141225, DESTIA RUSMAYANTI PUTRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Perkembangan media sosial pada awalnya hanya digunakan sebagai account pribadi, namun saat ini sudah banyak digunakan menjadi account bisnis berupa jual beli elektronik. Perkembangan ini muncul karena adanya penawaran dan penerimaan dari masyarakat, salah satunya yaitu media sosial instagram. Namun, karena instagram ini bukan account khusus jual beli dan kontrak perjanjian yang dilakukan tanpa tatap muka sehingga memunculkan adanya risiko seperti wanprestasi. Mengenai jual beli elektronik ini secara umum (lex generalis) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara khusus (lex specialis) transaksi jual beli elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana hak dan kewajiban antara para pihak dalam transaksi jual beli melalui instagram, apa saja kelebihan dan kelemahan dalam transaksi jual beli melalui instagram, dan bagaimana akibat hukum yang timbul apabila penjual dalam transaksi jual beli melalui instagram melakukan wanprestasi.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan  perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analytical & conceptual approach. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Hak dan kewajiban yang timbul dalam transaksi jual beli melalui media instagram ini berupa kontraprestasi dan prestasi yang harus dilaksanakan dalam hubungan transaksi jual beli melalui media instagram. Kelebihan dalam transaksi jual beli melalui media instagram ini banyak, salah satunya pembeli dapat menanyakan mengenai ketersediaan barang yang ada kepada penjual, tidak seperti jual beli di web pada umumnya. Kekurangan dalam transaksi jual beli instagram ini dari segi hukumnya yaitu seperti penuntutan sampai ke pengadilan hampir tidak pernah dilakukan karena besarnya biaya perkara untuk menyelesaikan ke pengadilan dengan jumlah barang yang dikeluarkan tidak seimbang. Apabila ada penjual yang melakukan wanprestasi penyelesaian dilakukan secara nonlitigasi dengan akibat hukum berupa ganti rugi seperti pengembalian uang, penggantian barang, atau potongan harga barang, dan kompensasi. Kata Kunci: Transaksi Jual Beli, Instagram, Perjanjian

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...