Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE YANG MENGGUNAKAN REKENING BERSAMA

NIM. A1012141197, HERAL GERALDY (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Kebutuhan manusia yang tidak terbatas dihadapkan dengan pemenuhan kebutuhan yang terbatas menyebabkan adanya pembaharuan cara-cara dalam pemenuhan kebutuhan tersebut yaitu salah satunya dengan melakukan jual beli online dengan menggunakan jasa rekening bersama sebagai pihak perantara dalam melaksanakan transaksi jual beli, namun didalam jual beli online dengan menggunakan rekening bersama terdapat juga pihak rekening bersama yang melakukan kecurangan atau penipuan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak dalam jual beli online dalam menggunakan rekening bersama. Kedua, untuk menganalisis pertanggungjawaban pelaku penyedia jasa rekening bersama terhadap pembeli dan penjual. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan kemudian data terkumpul di analisis secara kualitatif.Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekening bersama telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana serta mewujudkan kelancaran sistem pembayaran nasional. Dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terdapat ketentuan mengenai perizinan bagi penyedia transfer dana, pada pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.Dalam perkara tanggung jawab penyedia jasa rekening bersama terhadap penjual dan pembeli ini, dapat dilakukan dengan dua cara yakni litigasi dan non litigasi. Pelaku kejahatan rekening bersama dapat dituntut dengan pasal penggelapan dan penipuan yang diatur dalam pasal-pasal yang berbeda-beda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 1365 KUHPer tentang gugatan melawan hukum serta pasal 60 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan membayar ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00.                                                                                                 Kata Kunci: Transaksi Jual Beli, Rekening Bersama, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...