Pelanggaran terhadap hukum harus di sertai dengan pidana bagi pelanggarnya. Salah satu jenis pidana berdasarkan KUHP adalah pidana penjara yang menghilangkan kemerdekaan dan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pidana penjara yang hanya dibenarkan untuk merampas kemerdekaan secara tidak langsung merampas hak biologis dari narapidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemasyarakatan seiring perubahan tujuan pemidanaan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan konvensi internasional mengenai hak asasi manusia dan kepenjaraan. Kebutuhan biologis sebagai kebutuhan dasar manusia menyebabkan narapidana melakukan pemenuhan secara informal dan menyimpang untuk memenuhi hak biologisnya. Negara indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk menjamin hak asasi manusia warga negaranya tidak terkecuali narapidana. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengenalisis apakah hak biologis narapidana merupakan bagian dari hak asasi manusia dan bagaimana reformulasi di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan motode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Teknik analisi bahan hukum menggunakan interpretasi sistematis. Kata kunci : Lembaga Pemasyarakatan dan Hak Biologis
Copyrights © 2018