UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan mandat bagi desa untuk mengatur dan mengelola aset serta kekayaan desa bagi peningkatan kesejahteraan dan taraf penghidupan masyarakat. Desa sebagai pemerintahan tingkat terendah yang diharapkan dapat menyentuh langsung dengan masyarakat sehingga mempunyai peranan penting dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Desa diharapkan lebih berperan dalam mengelola kekayaan alam atau aset desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.desa memiliki banyak sumber kekayaan yang dimiliki dan harus dikelola oleh pemerintah desa untuk menunjang perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli desa,kekayaan asli desa sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 yakni,tanah khas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, tempat pelelangan ikan, dan lain-lain kekayaan asli desa, Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 78 disebut bahwa pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu aspek utama dalam mencapai tujuan pembangunan desa.dengan mengelola aset atau kekayaan pemerintah mengharapkan agar masyarakat desa atau pemerintah desa dapat berkembang dengan baik sehingga perekonomian masyarakat menjadi meningkat dengan begitu masyarakat dapat hidup sejahtera serta hal lain pemerintah desa juga memiliki pendapatan asli desa, keywords : desa,kekayaan desa,pendapatan asli desa
Copyrights © 2018