Seiring pekembangan zaman pelanggaran peraturan daerah yang semakin pesat sehingga dapat menimbulkan bentuk ketidaktirtiban umum secara umum yang dapat dipandang kurang baik bagi perkembangan suatu daerah yang memiliki aturan yang sudah tertata dengan baik.Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat umum yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah yang diberikan kepala daerah DPRD dengan dibantu oleh perangkat daerah. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran mengenai ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kubu Raya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya secara langsung mendapat perintah dari kepala daerah Kabupaten Kubu Raya.Adapun metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dengan meneliti dan menganalis data fakta pelanggaran yang dilakukan pelaku terhadap Ketentuan Pasal 31 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, juga data sekunder yang didapatkan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya dan data primer pada saat penelitian dilakukan.Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran ketentuan pasal 31 huruf (b) peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum belum terlaksana dengan baik, karena bentuk penegakan hukum terhadap pelaku belum dibarengi dengan pemahaman yang baik kepada masyarakat wilayah Kabupaten Kubu Raya terutama dengan pelaku pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya, dan juga masyarakat yang kurang kepedulian terhadap peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Keywords : Hukum,Penegakan,Peraturan Daerah.
Copyrights © 2018