Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK.

NIM. A01112154, DIDIK SUNARTO LEO (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Skripsi ini adalah : Upaya Kepolisian Resort Kota Pontianak Dalam Menanggulangi Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Kota Pontianak.Rumusan Masalah : Bagaimana Upaya Kepolisian Resort Pontianak Dalam Menanggulangi  Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Kota Pontianak.Metode Penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptis Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang terkumpul pada saat penelitian diadakan dan kemudian dan data tersebut dianalisis.Anak merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, karena anak merupakan generasi penerus keluarga, masyarakat dan tentunya  bangsa yang mana kondisi anak sangat berpengaruh terhadap kemajuan masa depan sebuah keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Kejahatan seksual terhadap anak dengan modus operandi yang beraneka ragam yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pelecehan seksual tersebut. Sering kali disertai dengan penganiayaan dan unsur-unsur tekanan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban agar mau menuruti kemauan oleh sipelaku kejahatan tersebut baik secara disadari maupun secara tidak disadari. Berdasarkan data dari Polresta Pontianak Kota kalimantan Barat menunjukan bahwa jumlah pengaduan kasus pelecehan seksual terhadap anak, pada tahun 2015 sampai dengan 2017 ada sebanyak 144 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dimana tahun 2015 terdapat 54 kasus, pada tahun 2016 terdapat 41 kasus, dan pada tahun 2017 sampai bulan agustus terdapat 49 kasus. Upaya penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak perlu dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif. Dimana tindakan pencegahan atau preventif yaitu uasaha yang menunjukan pembinaan, pendidikan dan penyadaran  terhadap masyarakat umum  sebelum terjadinya perbuatan kejahatan pelecehan seksual terutama terhadap anak yang belum menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku. Kemudian dengan upaya represif merupakan suatu upaya dimana suatu kejahatan seksual tersebut sedang terjadi serta harus dilakukan penanganan yang bersifat terus menerus dan dimana upaya represif yang dilakukan meliputi sanksi pidana dan sanksi sosial kepada pelaku kejahatan seksual. Penegakan hukum menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk merasakan suatu keadilan. Mengenai kasus pelecehan seksual dimana masyarakat sangat berperan aktif dalam masalah penegakan hukum, maksdunya masyarakat harus mendukung secara penuh dan bekerjasama dengan para penegak hukum dalam usaha penegakan hukum. Keyword : Anak. Pelecehan Seksual dan Upaya Penanggulangan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...