Persyaratan hygiene sanitasi adalah ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan tehadap produk rumah makan dan restoran, personel dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia, dan fisika. Dewasa ini masih banyak rumah makan yang belum menyadari akan pentingnya penerapan persyaratan hygiene sanitasi. Upaya penerapan hygiene sanitasi pada rumah makan merupakan kebutuhan utama terwujudnya pangan yang aman. Oleh karena itu untuk mewujudkan pangan yang aman di setiap rumah makan dengan berdasarkan Persyaratan Hygiene Sanitasi perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah makan. Dinas kesehatan Kota Pontianak memiliki kewenangan dalam membina dan mengawasi hygiene sanitasi rumah makan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, menjelaskan, dan mengungkapkan Peran Dinas Kesehatan Kota Pontianak dalam membina dan mengawasi rumah makan dari aspek persyaratan hygiene sanitasi sebagai upaya perlindungan konsumen, serta Penegakan hukum bagi rumah makan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi sebagai upaya perlindungan konsumen. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris dan tipe penelitian adalah deskriptif.Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kota Pontianak sudah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun ada hambatan yang harus di hadapi oleh Dinas Kesehatan dikarenakan pemilik rumah makan atau manajemen, partisipasi masyarakat, dan kesadaran pelaku usaha. Serta belum adanya peraturan yang mengatur koordinasi antara Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Kata Kunci: Peran Dinas Kesehatan, Hygiene Sanitasi, Rumah Makan
Copyrights © 2018