Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 16 AYAT (2) C PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI WARUNG KAKI LIMA, TERMINAL, KIOS-KIOS KECIL DI KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

NIM. A1012141199, IGHA BONITA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Skripsi ini membahas masalah yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol Di Labupaten Melawi. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Melawi tidak dapat berjalan efektif, hal ini terbukti dari: Masih banyaknya peredaran minuman beralkohol illegal di Kabupaten Melawi di warung di jalanan, Di Warung kecil Terminal Kios-Kios Kecil Selain itu Forum Umat Islam (FUI) Kalimantan Barat berpandangan, seharusnya tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur perizinan peredaran minuman beralkohol karena bertentangan dengan ajaran agama islam. resikonya, Tim Pengawas, Pengendali dan Penertiban Minuman Beralkohol Pemerintah Kabupaten Melawi tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal Kata Kunci:  Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Minuman Beralkohol.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...