Skripsi ini membahas masalah yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol Di Labupaten Melawi. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Melawi tidak dapat berjalan efektif, hal ini terbukti dari: Masih banyaknya peredaran minuman beralkohol illegal di Kabupaten Melawi di warung di jalanan, Di Warung kecil Terminal Kios-Kios Kecil Selain itu Forum Umat Islam (FUI) Kalimantan Barat berpandangan, seharusnya tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur perizinan peredaran minuman beralkohol karena bertentangan dengan ajaran agama islam. resikonya, Tim Pengawas, Pengendali dan Penertiban Minuman Beralkohol Pemerintah Kabupaten Melawi tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal Kata Kunci: Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Minuman Beralkohol.
Copyrights © 2018