Politik hukum pertambangan mineral dan batubara adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dan bangsa sebagai bentuk keberpihakan negara kepada kepentingan bangsa. Adanya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berdampak adanya kerugian ekonomi masyarakat. Disatu sisi memberikan perlindungan, di lain sisi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Artikel ini merupakan gagasan konseptual yang membahas politik hukum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan pendekatan analysis economic of law. Sistematika pembahasan adalah dengan kajian pustaka tentang politik hukum dan analysis economic of law dilanjutkan dengan analisis politik hukum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan pendekatan analysis economic of law didukung dengan data-data di lapangan yang merupakan hasil penelitian sebelumnya. Dari analisis dan kajian tersebut melahirkan sebuah kesimpulan, yaitu perlu dilakukan adanya pemaknaan dan rekonstruksi politik hukum pertambangan mineral dan batubara.
Copyrights © 2016