Hukum internasional melarang kerja paksa, perdagangan manusia, institusi dan praktik yang mengarah pada atau seperti perbudakan atau penghambaan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi ILO tentang Kerja Paksa, Protokol Perdagangan Manusia, Konvensi Melawan Perbudakan, Tambahan untuk Konvensi Penghapusan Perbudakan, Penjualan Budak, dan Institusi dan Praktik Seperti Perbudakan (Tambahan Konvensi Perbudakan), dan Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional merupakan sumber-sumber utama hukum internasional yang menjelaskan dan melarang praktik-praktik ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016