Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Vol 11 No 2 (2016)

NAFKAH ANAK KEPADA ORANG TUA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Syamsul Bahri (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
15 May 2017

Abstract

Setiap insan tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan untuk bertahan dan melangsungkan kehidupannya. Kebutuhan itu antara lain: makanan, pakaian dan lain sebagainya. Kebutuhan tersebut dinamakan dengan nafkah yang berarti belanja untuk melestarikan kehidupan dan memenuhi hajat serta keperluan yang berlaku menurut situasi dan kondisi. Dalam Islam, persoalan nafkah menafkahi ini wajib dilaksanakan karena sebab-sebab tertentu seperti, nafkahnya suami terhadap istri (karena faktor perkawinan), nafkah orang tua terhadap anaknya (faktor kekerabatan) dan lain sebagainya. Sebuah keluarga yang baik, ayah selaku kepala keluarga berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya begitu juga dengan sang anak berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya dengan berdasarkan sebab-sebab dan keadaan tertentu,dikarenakan antara orang tua dan anaknya mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi secara kultural. Kewajiban pemberian nafkah oleh seorang anak kepada orang tuanya ini juga tidak terlepas dari adanya hadits yang dinamakan hadits tamlik.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jhsk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Samudra Keadilan merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra, guna penyebarluasan kajian konseptual dan hasil penelitian. Jurnal Hukum Samudra Keadilan terbit dua kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Jurnal Hukum ...