Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Vol 10 No 2 (2015)

LEGALITAS KEWENANGAN NOTARIS/PPAT DALAM MENAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK KARENA ADANYA PEMBATALAN JUAL BELI

Meta Suriyani (Fakultas Hukum Universitas Samudra)



Article Info

Publish Date
21 Sep 2017

Abstract

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dijelaskan Notaris berwenang menyimpan Akta, Namun dalam kasus yang berkembang di masyarakat, Notaris/PPAT telah menyimpan atau menahan SHM di luar dari kewenangan dan kewajiban dalam melaksanakan jabatannya karena adanya pembatalan jual beli. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas kewenangan Notaris/PPAT dalam menahan sertifikat hak milik karena adanya pembatalan jual beli.Untuk mengetahui akibat hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan Notaris/PPAT dalam menahan sertifikat hak milik karena adanya pembatalan jual beli. Tidak ada legalitas kewenangan Notaris/PPAT dalam menyimpan atau menahan sertifikat hak milik karena adanya pembatalan jual beli. Notaris/PPAT hanya berwenang menyimpan suatu akta dalam jabatannya adalah akta yang berasal dari akibat suatu perbuatan hukum artinya telah terjadinya suatu pembuatan akta dalam hal ini adalah akta jual beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT yang menyebabkan akta yang dikeluarkan untuk para pihak dan minuta akta yang disimpan oleh Notaris/PPAT adalah sama bunyinya dan dalam bentuk aslinya sebagai bagian dari protokol Notaris. Akibat hukumnya Notaris/PPAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana, perdata dan administrasi.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jhsk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Samudra Keadilan merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra, guna penyebarluasan kajian konseptual dan hasil penelitian. Jurnal Hukum Samudra Keadilan terbit dua kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Jurnal Hukum ...