Kota Batam meskipun salah satu kota yang berbeda dari kota lain tentang prosedurpermohonan administratif kepemilikan lahan, namun untuk izin pengalokasian lahan masihdipegang oleh badan pengusaha batam yang disingkat dengan BP Batam. KSB sebenarnyadiberikan kepada warga dikarenakan berbagai hal, tetapi untuk mendapatkan KSBmasyarakat juga perlu memenuhi prosedurnya terlebih dahulu. Hal inilah yang membuatpenulis tertarik mengambil judul Tinjauan Yuridis Kavling Siap Bangun di Kota Batam.Adapun tujuan penulisan adalah untuk mengetahui Kavling Siap Bangun bolehdimiliki oleh pengguna lahan sebagai (masyarakat umum) di Kota Batam. MetodePenelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Penelitian Normatif di dalamnya juga diperbolehkan penggunaan analisis ilmiah ilmu-ilmulain (termasuk ilmu empiris) untuk menjelaskan fakta-fakta hukum yang diteliti dengancara kerja ilmiah serta cara berfikir yuridis (yuridis danken). Data yang diambil daripenelitian ini menggunakan data sekunder, dimana teknik dokumentasi dan pencatatanmelalui sistem file yang digunakan penulis. Hasil Penelitian Kavling Siap Bangun di KotaBatam boleh dimiliki oleh orang pribadi, tetapi pemberian KSB tersebut kepadamasyarakat. Masyarakat yang mendapatkannya, masih ada juga yang belum membangunkavling padahal ketentuannya Kavling Siap Bangun tersebut harus dibangun rumah.
Copyrights © 2018