Pemenuhan hak atas identitas bagi anak yang diwujudkan dalam bentuk akte kelahiran merupakan hak asasi bagi setiap anak. Pemenuhan hak atas identitas anak tersebut bukan semata menjadi tanggungjawab dan kewajiban setiap orangtua, namun merupakan tanggungjawab dan kewajiban Negara dan Pemerintah. Oleh karenanya Negara dan Pemerintah berupaya memenuhi tanggungjawab pemenuhan hak atas identitas bagi anak tersebut melalui beberapa regulasi kebijakan. Namun realitasnya upaya mewujudkan pemenuhan hak atas identitas bagi anak tersebut belum berjalan secara optimal. Penelitian ini mengungkap faktorfaktor apa yang mempengaruhi belum optimalnya upaya mewujudkan pemenuhan hak atas identias anak tersebut melalui teori sistem hukum sebagai pisau analisanya dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian bahwa diperlukan langkah kebijakan yang lebih aplikatif dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak atas identitas bagi anak, yakni dengan mengedepankan prinsip bebas biaya, sederhana, mudah, cepat, transparan dan nyaman dalam proses pengurusan akte kelahiran.
Copyrights © 2017