JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI
Vol 2, No 1 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA

Surinda, Yuoky (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2018

Abstract

Pelaksanaan perjanjian kredit pada bank disyaratkan untuk menyerahkan jaminan. Fungsi jaminan ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat diterima kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama, dan itu juga untuk meminimalisir resiko yang terkandung dan senantiasa dimungkinkan dapat timbul dalam setiap pelepasan kredit. Jaminan yang menimbulkan keyakinan atas pemberian kredit oleh pihak bank tersebut, agunan atau jaminan kebendaan atau jaminan materiil dianggap yang paling aman dan ideal untuk mengisi resiko yang ditanggung oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk benda bergerak misalnya gadai, fidusia, maupun benda tidak bergerak misalnya hak tanggungan, hipotik, creditverband.  Perlindungan hukum bagi pihak kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia sangat diperlukan, mengingat benda yang menjadi objek jaminan fidusia berada pada pihak debitur, sehingga apabila debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, kepentingan kreditur dapat terjamin dengan adanya perlindungan hukum tersebut.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jhmb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Media Bhakti dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak dengan ISSN 2580-3298 (cetak) dan ISSN 2580-7277 (online). Jurnal Hukum Media Bhakti terbit pertama kali sejak tahun 2017 yang lalu, JHMB terbit dalam setiap 6 bulan yakni pada bulan Juni dan Desember yang ...