Kontestasi terminologi dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuatu yang urgen untuk didiskusikan secara akademis. Acapkali  peristilahan yang dilabelkan pada MHA masih berkonotasi negatif, khususnya dalam menghadapi hegemoni dan represitas negara. Praktik penamaan istilah  MHA semakin sering  dirujuk, apalagi  setelah   Konstitusi maupun berbagai perundang-undangan sektoral mempergunakan istilah MHA. Dinamika alas yuridis emperik tentang  terminologi dan pengakuan MHA  berikut hak-haknya  dapat ditelusuri dari dimensi hukum Internasional dan hukum Nasional.
Copyrights © 2017