Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi
Vol 1, No 3 (2011)

Pelaksanaan Rahasia Dagang di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 Sumatra Utara

Aminah Tanjung (Universitas Muhammadiyah Aceh)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2018

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang menjadi sasaran penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) beriringan dengan meningkatnya pembangunan perekonomian negara dalam bidang perdagangan, industri, dan ekonomi khususnya di Asia Tenggara.  Sebagai kota ketiga terbesar di Indonesia berdasarkan perekonomiannya Kota Medan memiliki sebuah kawasan industri yang dikenal dengan nama Kawasan Industri Medan (KIM) I dengan beragam fasilitas kegiatan industri, bisnis, perdagangan yang modern dan terkelola secara profesional. Rahasia  dagang  merupakan  salah  satu bentuk dari hak  kekayaan  intelektual  yang diberikan perlindungan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam perkembangannya masalah perdagangan dan industri tidak hanya berkaitan dengan barang dan jasa semata-mata, tetapi di dalamnya juga terlibat sumber daya lain berupa informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha industri maupun perdagangan.Tujuan penelitian ini adalah Pertama menjelaskan perlindungan hukum rahasia dagang industri dan kaitannya dengan bidang industri di Indonesia. Kedua menjelaskan mekanisme kerja industri dalam menjaga / melindungi kerahasiaan dagang yang berkaitan dengan industri di Indonesia. Ketiga menjelaskan kawasan industri dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap kerahasiaan dagang setiap industri yang beroperasi di dalam Kawasan Industri Medan.Perlindungan   terhadap   rahasia   dagang   diberikan   secara   otomatis   (tanpa pendaftaran)  dan  diberikan  selama  kerahasiaan  terjaga  dan  tidak  diumumkan. Terjamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000. Pasal 2 UURD menyatakan: Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Untuk mempertahankan eksistensi rahasia dagang maka pemilik rahasia dagang harus melakukan langkah-langkah konkret untuk melindunginya.Di Indonesia, masalah kerahasiaan itu terdapat di dalam beberapa aturan yang terpisah, yang belum merupakan satu sistem aturan terpadu.Kata Kunci. Rahasia Dagang, Kawasan Industri

Copyrights © 2011