Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan terhadap Polisi yang mengamankan para demonstran untuk tidak dikatakan telah melanggar hak asasi manusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Polisi yang mengamankan para demonstran agar tidak dikatakan telah melanggar hak asasi manusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia apabila telah melakukan tugasnya sesuai dengan Protap, namun dalam kondisi pengunjuk rasa yang anarkis, sulit untuk membuktikan apakah pengamanan polisi tersebut telah sesuai dengan protap, untuk itu hal yang perlu diketahui dan dibuktikan adalah adanya suatu saksi dan fakta lapangan apakah polisi ketika mengamankan pengunjuk rasa secara anarkis tersebut telah sesuai dengan protap yang dijadikan pedoman polisi agar tidak dikatakan telah melakukan perbuatan melanggar hak asasi manusia.
Copyrights © 2014