Notaris tidak bisa secara bebas mengungkapkan atau membocorkan rahasia jabatannya kepada siapa pun kecuali terdapat peraturan perundang-undangan lain yang memperbolehkannya untuk membuka rahasia jabatannya, sumpah jabatan tersebut ditegaskan sebagai salah satu kewajiban Notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f yang menyatakan dalam menjalankan jabatanya, Notaris wajib: “f. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah atau janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain”. Notaris harus dilindungi terkait dengan jabatan yang dijalankannya, untuk kepentingan para pihak menyangkut akta otentik yang dibuatnya.
Copyrights © 2015