'ADALAH
Vol 1, No 7 (2017)

Penerapan Judicial Restraint Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Siti Nurhalimah (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2017

Abstract

Sebagai cabang kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi dinilai sering kali mengeluarkan putusan yang bersifat kontroversial. Sehingga, muncullah berbagai gagasan para pakar hukum untuk membatasi kekuasaan kehakiman, yang salah satunya ialah untuk menerapkan Judicial Restraint. Menurut Posner dalam dalam jurnal Wicaksana Dramanda dikatakan bahwa: “Judicial restraint merupakan upaya hakim atau pengadilan untuk membatasi diri dalam kerangka prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Hal ini berarti bahwa judicial restraint adalah upaya dari cabang kekuasaan kehakiman untuk tidak mengadili perkara-perkara yang akan dapat mengganggu cabang kekuasaan yang lain. Posner beranggapan bahwa pengadilan bukanlah “primary custodian” dalam sistem politik sebuah negara yang dapat menentukan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pengadilan hanya diperkenankan untuk mengadili perkara-perkara yang ditentukan secara limitatif berdasarkan hukum sebagai kewenangannya”

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...