Tulisan ini secara khusus membahas tentang transaksi valuta asing dalam pandangan Islam. Ditemui bahwa tidak semua jenis transaksi valuta asing dapat dibenarkan secara hukum Islam. Valuta asing jenisnya ada tiga (spot, forward dan swap). Nah, valuta asing yang hanya bisa diterima dalam praktek muamalah Islam adalah transaksi valuta asing jenis spot. Transaksi forwarddan swaphanya dibenarkan dalam kondisi darurat mengingat hukum asalnya adalah haram dan indikasi darurat ini tidak akan terjadi. Persoalan ini disebabkan oleh pentingnya transaksi valuta asing dalam kaitannya dengan hubungan Internasional sudah bisa dipenuhi oleh transaksi spot. Justru itu, tidak ada alasan yang kuat untuk membenarkan transaksi forwarddan swapini.
Copyrights © 2014