Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9, No 1 (2016): Qistie

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA BERDASAR AJARAN MONISTIS DAN DUALISTIS DALAM PERSPEKTIF HAKIM

Dedy Muchti Nugroho (Hakim Karir Lingkungan Peradilan Umum)



Article Info

Publish Date
05 May 2017

Abstract

Keseluruhan hasil penelitian tingkat korupsi negara-negara di dunia maupun regional ASEAN menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia sangat tinggi. Hal itu sesuai dengandata pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Tindak pidana korupsi dalam tahun 2009diputus sebanyak 953 perkara, tahun 2010 diputus sebanyak 1053 perkara, tahun 2011 diputussebanyak 1127 perkara. Data tersebut menunjukkan tren tindak pidana korupsi makin naiksekaligus merefleksikan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak memuaskan jika tidak ingin dikatakan gagal. Upaya mengefektifkan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui legislasi telahdilakukan dengan cara mengganti Undang-Undang Nomor 24 Prp tahun 1964 dengan UndangUndangRepublikIndonesiaNomor3 tahun1971 kemudiandigantilagidenganUndangUndangRepublikIndonesiaNomor31 tahun1999 yangkemudiandisempurnakandenganUndang-UndangRepublikIndonesiaNomor20 tahun2001, disampingitujugamelaluilegislasidilakukanpenguatankelembagaan,antaralaindenganUndang-UndangRepublikIndonesiaNomor30 tahun2002 yangmelahirkanKomisiPemberantasanKorupsi(KPK),Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor37 tahun2008melahirkanOmbudsmandanPeraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 memberikan dasar peran serta masyarakat dalampencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberantasan tindakpidana korupsi tersebut tidak secara otomatis menghentikan perilaku korup karena masihdigantungkan kepada aparat penegak hukum pelaksanaannya. Lemahnya pemberantasan tindakpidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada saat ini antara lain disebabkan oleh egosektoral lembaga penegak hukum dan putusan hakim yang belum memuaskan. Putusan hakim pada umumnya masih menerapkan ajaran klasik monistis. Ciri putusanmonistis terlihat dalam pertimbangan hukum hakim yang memandang pelaku tindak pidana danperbuatan pidana sebagai unsur tindak pidana, di samping itu kesalahan dipandang hanyasebagai keadaan psikologi pelaku pada waktu mewujudkan tindak pidana dengan “sengaja”atau karena “kelalaian” dan pemidanaan secara absolut diserahkan kepada hakim dalam batasminimal dan maksimal yang ditentukan perundang-undangan.Kata kunci : Tinda Pidana Korupsi, Perspektif Hakim

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...