Konsekuensi adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu terjadi perubahandalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.Perubahan Konstitusimelahirkan sistemKetatanegaraan baru yaitu lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Dewan PerwakilanDaerah berperan sebagai lembaga legislatif disamping Dewan Perwakilan Rakyat. KewenanganDPD diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. DPD sebagai lembaga perwakilan(Representative) mempunyai tiga fungsi yaitufungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan. Namun kewenangan dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah sebagai salah satu lembaga perwakilan baik segi dan peraturannya pelaksanaannya belum sesuai dengan harapan dan tujuan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga perwakilan daerah.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD,DPRD dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan telah mereduksi kewenangan DPD dalam bidang legislasi meskipun telahada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 telah memutuskan memperkuatkewenangan DPD dalam legislasi.Kata kunci :Kewenangan DPD,Legislasi,Putusan MKĀ
Copyrights © 2016