Skripsi ini membahas mengenai keterkaitan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dengan konsep keadilan restoratif. Untuk itu dalam pembahasan skripsi ini akan dijelaskan mengenai dasar pemikiran dan dasar hukum dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi di Indonesia. Di Indonesia usaha pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Instrumen Internasional United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC) yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006. Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai salah satu tujuan dari pemidanaan merupakan pemikiran yang tepat untuk diterapkan dalam proses pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi karena konsep pemikirannya yang sejalan dengan tujuan dari keadilan restoratif. Indonesia sebagai negara yang rawan akan kasus tindak pidana korupsi memerl;ukan gagasan dan pemikiran mengenai pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi sebagai salah satu bentuk pemulihan terhadap negara yang merupakan korban dari tindak pidana korupsi. Kata kunci : Korupsi, Pengembalian Kerugian Negara, Keadilan Restoratif.
Copyrights © 2018