Perjanjian ialah suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subyek hukum yang satu dengan yang lain, dan di antara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum, dengan kata lain perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Secara umum perjanjian diatur dalam Pasal 1338 KUHPdt yang menyatakan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.Jenis Pendekatan Masalah, yaitu dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan.Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini, yakni sistem hukum terbuka dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang selanjutnya disebut sebagai asas kebebasan berkontrak, telah memberikan landasan hukum untuk memberikan kedudukan kedua belah pihak pada posisi sama kuat pada perjanjian baku. Dengan demikian bila ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia perjanjian melalui media elektronik sama-sama mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian secara konvensional. Kata Kunci : Perjanjian, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab
Copyrights © 2018