Di era globalisasi saat ini manusia dituntut untuk mempunyai mobilitas yang tinggi, masyarakatnya setiap hari selalu bepergian dari tempat satu ke tempat lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti pergi ke kantor untuk bekerja, pergi ke sekolah, pergi ke pasar, dan lain sebagainya. Banyak anggota masyarakat menggunakan jalur darat (jalan raya) untuk melakukan mobilitasnya karena jalan raya merupakan jalur perhubunganyang efektif mudah dan murah dari pada jalur perhubungan air dan udara.Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat yang memegang peranan vital dalam memperlancar pembangunan yang kita laksanakan.Karena dengan adanya lalu lintas tersebut,memudahkan akses bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya untuk pemenuhan perekonomiannya. Tanpa adanya lalu lintas,dapat dibayangkan bagaimana sulitnya kita untuk menuju tempat pekerjaan atau melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan jalan raya.Tidak ada satu pun pekerjaan yang tidak luput dari penggunaan lalu lintas.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum socio legal research dengan analisis deskriptif, yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan dengan menggambarkan dan menganalisis fakta – fakta secara nyata yang di lapangan sebagaimana pada penelitian dilakukan Jenis penelitian perpustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari buku-buku, artikel-artikel, serta perundang-undangan   yang berlaku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, dan penelitian lapangan (field research) yaitu mengadakan penelitian secara langsung ke lapangan tentang hal-hal yang mendukung penelitian ini.           Berdasarkan dari uraian-uraian yang telah dikemukakan maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut :Bahwa penegakan kukum oleh pihak Polisi Lalu Lintas belum berjalan secara maksimal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Kalimantan Barat. Hal ini terbukti bahwa dari tahun ke tahun angka pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Sengah Temila selalu terjadi dan semakin meningkat walaupun secara grafik angka kecelakaan dan pelanggaran tersebut mengalami fluktutif.Bahwa faktor yang menyebabkan pelanggaran Lalu Lintas Belum Berjalan Secara Maksimal untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam tertib berlalu lintas di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Kalimantan Barat, adalah karena kurang tegasnya tindakan yang diambil terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas.  Kata Kunci : Jalan Raya, Lalu Lintas, Penegakkan Hukum
Copyrights © 2018