Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA RODA 4 YANG TIDAK MENGUNAKAN SABUK PENGAMAN SESUAI DENGAN UNDANG -UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 57 AYAT 3 DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012141130, ARIO ROBERTO SI RINGO RINGO (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Transportasi yang pada intinya berupa pergerakan manusia dan barang sebenarnya hanyalah merupakan kebutuhan turunan, sedangkan kebutuhan dasar manusia adalah pemenuhan terhadap kebutuhan hidup manusia berupa barang dan jasa. Manusia mempunyai sifat yang tidak mudah puas sehingga menyebabkan kebutuhan hidup semakin bertambah, baik dalam hal jenis maupun kuantitasnya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tidak cukup hanya dengan menempuh jarak yang pendek dalam satu lokasi saja.Setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan masing-masing menginginkan supaya kepentingan tersebut terpenuhi. Dipenuhinya suatu kepentingan biasanya menuntut pemenuhan kepentingan yang lain sehingga kepuasan setiap orang mustahil bisa tercapai.Upaya menjaga keutuhan sistem dari adanya berbagai gejolak yang diakibatkan perselisihan kepentingan membutuhkan pranata Negara sebagai pihak yang mengatur, menyesuaikan dan menentukan prioritas bagi.Dalam pengertian lain penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi di beri tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kata kunci :Penegakan Hukum, Roda Empat, Sabuk Pengaman 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...