Penelitian ini membahas Konvensi Berne 1886 tentang perlindungan karya seni dan sastra dan kaitan negara Indonesia sebagai salah satu anggota nya, mengenai perlindungan hak cipta sinematografi di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hak cipta sinematografi di Indonesia baik secara hukum nasional maupun internasional.               Penelitian ini merupakan, penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi) kepustakaan atau juga disebut dengan penelitian dokrinal. Penulisan penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan.               Penelitian ini menyimpulkan bahwa Konvensi Berne 1886 tentang perlindungan karya seni dan sastra menjadi salah satu bentuk dari pengaturan hak cipta sinematografi, dalam pasal 2 ayat 1 memuat perlindungan karya sinematografi. Indonesia dalam melaksanakan amanatnya sebagai anggota, telah mengeluarkan beberapa Peraturan Perundang-Undangan baik yang berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan lainnya. Namun, dari beberapa dari pengaturan yang telah di keluarkan dan disepakati Indonesia masih ditemukan adanya kekurangan dan kelemahan, sehingga memerlukan adanya revisi terhadap peraturan tersebut. Kekurangan adalah masih diperlukan peraturan yang lebih spesifik, sedangkan kelemahan adalah penegakan atau pelaksanaan nya masih dirasa belum cukup. Begitu juga dalam Perjanjian Internasional , masih perlu ditingkatkan mengingat semakin hari perkembangan masalah hak cipta meningkat, terlebih dalam perlindungan hak cipta sinematografi. Kata Kunci : Konvensi Berne 1886, Hak Cipta, Perlindungan Sinematografi Indonesia
Copyrights © 2018