Contempt of court adalah penghinaan yang dilakukan terhadap peradilan yang dapat menimbulkan dampak menghilangkan marwa pengadilan dan mengganggu poses persidangan. Di Indonesia istilah Contempt Of Court pertama kali muncul dalam penjelasan umum Undang-undang No.4 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alenia ke-4 dan di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersifat umum. Belum ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai contempt of court sehingga keberadaan contempt of court di Indonesia masih belum jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum dari KUHP terhadap tindak pidana Contempt Of Court di Indonesia dan konstruksi hukum dari Contempt Of court secara Ius Constituendum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif dan teknik evaluasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, KUHP belum cukup untuk mengatur tindak pidana contempt of court secara keseluruhan dan pasal-pasal yang terkandung di dalam KUHP hanya ada 3 (tiga) pasal yang paling tepat dikategorikan kedalam aturan dari contempt of court, pasal 217 KUHP, pasal 224 KUHP dan pasal 522 KUHP dan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) aturan mengenai contempt of court sudah di atur kedalam BAB khusus di dalam RKUHP 2015. Kata Kunci : Contempt Of Court, Pengadilan, Peradilan, Konstruksi Hukum
Copyrights © 2018