Penelitian ini berangkat dari keterkaitan ingin mengetahui tentang Peranan kelembagaan desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa) di Indonesia dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan di desa sungai segak, pemerintahan, pengembangan kemasyarakatan, pada era reformasi ini semakin menguat dibandingkan era orde baru. Setelah sekian lama BPD dibentuk di desa sungai segak, mendorong penulis untuk meneliti kinerja kepala desa itu, apakah benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta tugas-tugas lainnya atau hanya menjadi simbol demokrasi tanpa implementasi, atau malah menimbulkan masalah yang tidak perlu.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menjawab pertanyaan yang ada dalam masalah yang ada. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan di Desa sungai segak kecamatan sebangki kabupaten landak.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Badan Permusyawaratan desa di desa sungai segak telah melaksanaan fungsi pengawasan dengan baik yakni menyalurkan aspirasi masyarakat namun tidak diimbangi dengan kinerja pemerintah yang terkesan lamban dalam meninjadklanjuti keluhan masyarakat. Kata Kunci : BPD, Pengawasan, Pemerintah Desa, dan UU no 6 tahun 2014.
Copyrights © 2018