Penulisan skripsi ini berjudul Penerapan Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kubu Raya. Skripsi ini menitik beratkan pada pelaksanaan/penerapan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai numpang uji baik itu alasan, tata cara maupun persyaratan dalam melaksanakan numpang uji.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif yang menggambarkan dan menjelaskan gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Metode kerja yang diterapkan dalam penelitian ini ialah dengan dimulai melakukan pengumpulan data-data sekunder melalui study kepustakaan maupun data primer yang diperoleh langsung dilapangan kemudian dianalisis hingga menarik kesimpulan akhir.Dari hasil penelitian terdapat hal yang menjadi dilema dimana disatu sisi dalam pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kubu Raya khususnya pada pelayanan Numpang Uji harus berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Tindak lanjut dari penerapan peraturan tersebut ialah dengan pembuatan Stándar Operasi dan Prosedur (SOP). Di dalam SOP tersebut terdapat beberapa persayaratan administrasi yang wajib dipenuhi, disisi lain masyarakat sebagai pengguna produk layanan tersebut merasakan keberatan apabila penerapan aturan diberlakukan sepenuhnya. Alasan yang menjadi dasar bagi mereka ialah minimnya informasi mengenai hal tersebut. Walhasil, SOP yang telah ditetapkan terkadang disiasati dengan kebijakan-kebijakan yang dirasa perlu dilakukan oleh pimpinan yang berwewenang akan hal tersebut salah satunya dengan bantuan teknologi. Sehingga penerapan peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.Dengan demikian sewajarnyalah bahwa dalam pembuatan peraturan perlu memperhatikan kondisi keadaan masyarakat pengguna layanan dan sesuai perkembangan zaman, sedangkan bagi aparatur penyedia jasa walaupun tidak menutup kemungkinan perlakuan kebijakan-kebijakan terhadap hal-hal yang belum diatur sebelumnya dalam peraturan hendaklah masih sesuai dengan koridor dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya. Keywords : Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor,Kebijakan Pimpinan, Numpang Uji.
Copyrights © 2018