Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014 DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011141043, KUKUH WIRADO (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam mengelola benda sitaan negara yang dititipkan oleh setiap lembaga yang memanfaatkan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara sebagaimana mestinya. Akibat dari pada kurang maksimalnya pengelolaan dan fasilitas yang tidak memadai dalam mengelola benda sitaan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah menurunnya nilai benda sitaan negara, keabsahan nilai benda sitaan negara dalam proses peradilan, negara mengalami kerugian jikalau hakim memutuskan benda sitaan tersebut menjadi aset negara yang dapat diuangkan.Proses penyitaan benda merupakan salah satu tindakan yang diambil pihak berwenang jika benda sitaan tersebut ditetapkan sebagai alat bukti dalam persidangan yang akan dilakukan. Benda sitaan tersebut berperan sebagai alat bukti selama proses peradilan berlangsung. Sebelum persidangan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan maka benda sitaan tersebut di titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara. Pada saat benda sitaan negara tersebut berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, maka benda sitaan negara tersebut harus dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Sejauh ini benda sitaan negara yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I Pontianak masih banyak yang mengalami penurunan nilai yang disebabkan oleh proses peradilan yang lama, fasilitas yang tidak memadai seperti gudang dan alat-alat dalam menjaga kondisi benda sitaan negara tetap bertahan baik untuk jangka waktu lama, dan pegawai yang tidak dibekali keahlian khusus dalam menilai benda sitaan negara yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I Pontianak.Penulis menggunakan data–data lapangan dalam penelitian yang dilakukan sehingga memberikan bukti kuat bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I pontianak saat ini masih perlu dimaksimalkan lagi fungsinya melalui penyediaan fasilitas serta pelatihan yang cukup bagi pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I pontianak sehingga setiap benda sitaan negara yang dititipkan dapat dikelola dengan baik tanpa ada kerusakan sekecil apapun sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Kata Kunci: Pengelolaan, Benda Sitaan Negara.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...