Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia pada umumnya akan melakukan kerja sama antara satu dengan yang lainnya oleh sebab itu untuk dapat mewujudkannya bisa dilakukan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian merupakan sesuatu peristiwa hubungan hukum antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, dimana perjanjian tersebut tidak hanya dilakukan secara tertulis, melainkan dapat juga dilakukan secara tidak tertulis atau lisan tergantung para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengungkapkan faktor penyebab Pengusaha PT. Anzon Auto Plaza belum sepenuhnya bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan perbaikan mobil milik pelanggan. Fenomena yang terjadi adalah adanya indikasi bahwa pelanggan dirugikan oleh pihak Bengkel dan showroom mobil. Hal ini dapat dilihat seperti pelanggan harus melakukan pergantian komponen mobil tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada saat awal sebelum perbaikan dilakukan, pelanggan harus membayar jasa perbaikan tidak sesuai dengan ketentuan biaya yang sudah ditetapkan dikarenakan adanya penambahan biaya jasa perbaikan, kerusakan mobil setelah diperbaikan menjadi bertambah setelah mekanik salah dalam menganalisa kerusakan dan lamanya proses dalam perbaikan yang dilakukan oleh PT. Anzon Auto Plaza, sehingga tidak sesuai dengan informasi awal sebelum perbaikan dilakukan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan teknik sampling menggunakan sampling acak sehingga diperoleh 15 pelanggan yang pernah mengalami kesalahan perbaikan di PT. Anzon Auto Plaza pada januari 2017 sampai dengan April 2017. Pengumpulan data dalam penelitian menggunakan kuisioner dan wawancara.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa PT. Anzon Auto Plaza belum bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan kesalahan perbaikan mobil milik pelanggan. Hal ini dapat dilihat dari pihak pelanggan yang harus menanggung kerugian akibat kesalahan perbaikan yang dilakukan PT.Anzon Auto Plaza. Pelanggan sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual dalam hal ini PT. Anzon Auto Plaza. PT. Anzon Auto Plaza harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua pelanggan harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat tidak adanya perlindungan untuk pelanggan atau jaminan terhadap pelanggan. Kata Kunci:Perbaikan, Pelanggan dan PT. Anzon Auto Plaza.
Copyrights © 2018