Dalam melakukan proses pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyidikan, pihak BAPAS memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pen-dampingan terhadap Anak.Penyidik melakukan pemeriksaan dan membuat surat permohonan untuk BAPAS agar dilakukannya pembuatan LITMAS serta memberikan waktu selama 3x24 jam setelah surat permintaan penyidik diterima oleh BAPAS. Dalam kenyataannya waktu 3x24 jam tidaklah cukup untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan, terdapat banyak hambatan yang harus dilalui oleh BAPAS khususnya Pembimbing Kemasyaakatan Subsi Bimbingan Klien Anak. Oleh karena itu Penulis mencoba mengidentifikasi permasalahannya dalam penelitian ini, yakni apasaja hambatan pembuatan LITMAS Oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam tahap penyidikan Anak di BAPAS Pontianak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Empiris-Sosio Legal Research dengan menitikberatkan peranan lembaga atau institusi hukum dalam penegakan hukum dan pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial serta menguji untuk mengetahui pengaruh atau dampak suatu variabel terhadap variabel lainnya dengan menggunakan Data Primer dan Data Sekunder sebagai jenis data yang akan diteliti. Menggunakan teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik penyebaran angket sebagai Teknik pengumpulan data dan pengambil sampel dari populasi yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini.Faktor yang menghambat pembuatan LITMAS yakni luasnya wilayah kerja BAPAS, kurangnya Personil Pembimbing Kemasyarakatan, dan biasanya terjadi keterlambatan Penyidik dalam memberikan Surat Permohonan pembuatan LITMAS. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut dengan membuat Pos Bantu BAPAS di Ketapang, Singkawang dan Bengkayang serta Penyidik memanfaatkan teknologi dengan mengirim Surat Permohonan pembuatan LITMAS kepada BAPAS melalui e-mail dan aplikasi chatting WhatsApp. Walaupun dengan adanya upaya tersebut setidaknya BAPAS telah mengatasi 80% permasalahannya. Kata Kunci : BAPAS, LITMAS, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan
Copyrights © 2018