Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum Pidana serta untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang di lakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor 300 /PID .B/ 2013 /PN .Mpw. Penelitian ini di laksanakan di Pengadilan Negeri Mempawah, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. sumber data dengan penelitian lapangan dan Penelitian Kepustakaan terkait putusan kasus yang hendak di Analisa serta melalui kepustakaan yang relevan dan literature buku-buku serta undang-undang.Penelitian ini telah dilakukan dan memperoleh kesimpulan bahwa, Penerapan ketentuan Pidana pada Perkara ini belum meyaknikan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1). Namun Penulis berpendapat bahwa dalam aspek Penerapan hukum Pidana Materiil dan perkara a quo belumlah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebab disamping Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) yang terbukti menurut hakim tetapi menurut penulis sesungguhnya belum cukup bukti, terdakwah yang dalam putusan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam fakta hukum yang terungkap ada kesaksian yang bertolak blakang, perbedaan pendapat hakim dan dalam persidangan juga terbukti ada bukti pemerkosaan tetapi tidak di jadikan pertimbangan oleh hakim mestinya jika terdakwah di anggap terbukti harus di dakwakan juga kepada para terdakwa kalau ada bukti pemerkosaan, yang mestinya juga di dakwakan oleh penuntut umum maupun dinyatakan hakim dalam suatu putusannya a quo Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku. Kata kunci: Pidana, Pembunuhan, Hakim, Pertimbangan
Copyrights © 2018