Air merupakan permasalahan yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup terutama manusia. Untuk menjaga kualitas keberadaan air ini maka peran serta masyarakat sangat mempengaruhi terutama para pemilik usaha depot-depot air isi ulang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, disebutkan bahwa setiap depot air minum wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundangan-undangan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan para pemilik usaha air minum isi ulang pada depot-depot tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan dan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf âdâ angka 7 tentang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Pontianak.Penelitian ini menggunakan metode diskriptif analisis (empiris), yang meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilakukan. Bentuk penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field research), yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik komunikasi langsung dan teknik komunkikasi tidak langsung.Upaya yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Kota Pontianak adalah dengan memberikan pemahaman-pemahaman terhadap para pemilik usaha khususnya terhadap pemilik usaha air minum depot isi ulang tentang keberadaan dari pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik usaha depot air minum isi ulang dengan melibatkan pihak ketiga seperti lembaga-lemb aga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kesehatan.  Kata Kunci: Pencemaran, Sanitasi dan Kesehata
Copyrights © 2018