Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH PADA PEMILIK DI DESA SUNGAI RAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1011131259, DEDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Rumah merupakan salah satu dari kebutuhan pokok yang menjadi indikator kesejahteraan seseorang. Seseorang dikatakan sejahtera jika sudah terpenuhi kebutuhannya dalam pangan, sandang maupun papan. Pada saat ini rumah beralih fungsi menjadi salah satu ladang bisnis bagi kaum yang berkecukupan, mereka mempunyai lebih dari satu rumah dan tidak mungkin ditempati bersamaan. Bagi mereka yang kelebihan tempat tinggal, mereka menyewakan rumah-rumah tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan. Keadaan yang demikian menyebabkan timbulnya perjanjian sewa menyewa rumah. Perjanjian sewa menyewa rumah ini merupakan perjanjian konsesuil.Masalah dalam penelitian ini adalah : “ Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa?’’Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris yaitu dengan mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya, yakni dengan terjadi ditarik kesimpulan sehubungan-sehubungan dengan masalah yang akan diteliti. Dalam perjanjian sewa menyewa ternyata penyewa wanprestasi dalam pembayaran uang sewa. Faktor penyebab penyewa rumah wanprestasi Karena Uang Dipergunakan Untuk Keperluan Yang Mendesak Dan Lupa Tanggal Jatuh Tempoh. Akibat hukum bagi penyewa yang wanprestsi adalah ganti rugi (denda) dan pemenuhan perjanjian :Upaya yang dilakukan oleh pemilik terhadap penyewa yang wanprestasi adalah memberikan peringatan lisan dan peringatan tertulis serta meminta pelunasan uang sewa. Kata kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa Rumah, wanprestasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...