Lalu lintas merupakan proses di jalan raya, jalan raya adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam kehidupan bersama dalam masyarakat. Adanya jalan raya merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia dan sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar lainnya. Oleh karena itu, manusia harus mempergunakan jalan raya secara teratur dan tentram demi terwujudnya ketertiban, kelancaran dan keamanan berlalu lintas dijalan raya. Penting nya ketertiban berlalu lintas dijalan raya dapat berjalan lancar, aman, dan selamat sampai pada tujuan. Untuk mencapai suatu ketertiban, kelancaran dan keamanan dalam berlalu lintas dijalan raya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang undang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diatur dengan jelas tata cara dan keseharusan yang harus dipatuhi didalam berlalu lintas. Namun dalam kenyataan di wilayah hukum bengkayang masih sering terjadi pelanggaran oleh para pengemudi kendaraan bermotor terhadap peraturan yang ada, seperti melanggar marka jalan, rambu rambu, surat surat, syarat syarat perlengkapan kendaraan bermotor dan pelaqnggaran lainnya yang selalu meningkat pada setiap tahunnya. Hal diatas disebabkan oleh berbagai faktor penyebab yaitu kurang nya kesadaran hukum masyarakat penguna jalan untuk tertib berlalu lintas, dan adanya toleraansi dari aparat penegak hukum yaitu polisi lalu lintas yang kurang tegas menerapkan sanksi sesuai undang undang yang berlaku kepada pelaku pelanggaran. Untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor di wilayah hukum bengkayang, maka akan sangat perlu suatu upaya serta langkah langkah yang bersifat preventif dan represif, yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengadakan patroli, razia gabungan secara rutin, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaats), yang mana segala kehidupan diatur oleh segala ketentuan-ketentuan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Yang pada dasarnya berlaku dan diakui oleh masyarakat sebagai suatu peraturan yang mengikatdan harus ditaati. Kententuan-ketentuan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi yang bersifat mengatur dan memaksa yang harus dituruti setiap orang, berisikan perintah-perintah dan larangan-larangan untuk mengatur tingkah laku dan tindakan-tindakan daalam pergaulan hidup masyarakat, berbangsa, bernegara guna terciptanya ketertiban, keaman, kedamaian, keseimbangan. Dalam bahasan skripsi ini tindak pidana umum yang dimaksud adalah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor dimana hal ini harus diambil tindakan tegas terutama pihak kepolisian sebagai penegak hukum demi tercapainya penegakan hukum pidana secara maksimal. Pelanggaran lalu lintas yang merupakan masalah sosial yang terjadi setiap hari. Dalam hukum pidana biasa dikenal dengan istilah pelanggaran lau lintas oleh pelaku kendaraan bermotor seperti diketahui dengan meningkatnya penguna kendaraan bermotor maka secara tidak langsung kecelakaan yang diakibat oleh kendaraan bermotor dapat terjadi.oleh karena itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas dijalan raya, maka diperlukan suatu peraturan atau undang-undang lalu lintas jalan raya. Undang-undang yang mengatur lalu lintas dijalan raya adalah UU No. 22 Tahun 2009 dimana dalam undang-undang tersebut diatur tatacara berlalu lintas untuk semua jenis kendaraan bermotor, perlengkapan kendaraan bermotor yang laik jalan termasuk rambu-rambu lalu lintas diJalan raya yang harus ditaati pengendara bermotor. Oleh karena itu bagi pengendara kendaraan bermotor berkewajiban memenuhi perlengkapan kendaraan serta mematuhi merka jalan yang dipasang dijalan. Jika tidak, maka dikatakan melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dapat bersifat umum dan khusus. Dalam bahasan skripsi ini adalah pelanggaran umum yang diatur dalam pasal 54, 57, 59, 61. Pada kenyataannya dari pengamatan penulis dilapangan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas dijalan oleh pengendara kendaraan bermotor dan sudah menjadi tugas dan kewajiban aparat kepolisian sebagai penegak hukum menindak tegas terhadap pelaku dengan memberikan sanksi pidana demi tegaknya hukum pidana. Pelanggaran lalu lintas menurut UU No. 22 tahun 2009 ada dua yaitu pelanggaran umum dan khusus. Sering terjadi adalah pada saat pengendara kendaraan bermotor mengendarai kendaraannya dengan tidak membawa STNK, tidak memiliki/membawa SIM, tidak memakai helm standar, melanggar marka jalan, berboncengan lebih dari 2 orang dan yang sering terjadi setiap hari adalah pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang dijalan untuk dilarang melewati dan dilarang parkir pada area terlarang. Faktor yang menyebabkan terjadi pelanggaran tersebut adalah kurangnya aparat kepolisian yang bertugas dilapangan mengawasi arus lalu lintas kendaraan, menjaga ketertiban dan tidak pernah sama sekali atau jarang melakukan razia. Disamping itu kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta sanksi yang diterapkan masih ringan. Kata Kunci : Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas
Copyrights © 2018