Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011141037, DENNY ALBAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak, Kementerian Dalam Negeri telah membuat regulasi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Namun masih kurangnya anak dalam kepemilikan KIA, maka oleh karena itu penting untuk dilihat apakah sebenarnya yang menyebabkan masih minimnya kepemilikan KIA dan apa yang menyebabkan masih tidak efektifnya aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Maka dari itulah penulis mengangkat judul  skripsi  dengan  judul  “Pelaksanaan  Pembuatan  Kartu  Identitas  Anak  Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Kota Pontianak”.Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah cukup baik, namun dalam implementasinya kurang maksimal dikarenakan faktor kurangnya sumber daya manusia yaitu pegawai atau operator tenaga teknis pembuatan KIA, kemudian tidak tersedianya mesin cetak KIA dan yang terakhir yakni  kurangnya  sosialisasi  kepada  masyarakat  khususnya  orang  tua  yang memiliki anak usia di bawah 17 tahun agar memiliki KIA.Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yaitu seharusnya pemerintah daerah Kota Pontianak dapat merencanakan serta memberikan anggaran untuk pembelian mesin cetak KIA, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar dapat menambah pegawai atau operator tenaga teknis pembuatan KIA, dan yang paling utama adalah agar dapat meningkatkan sosialisasi secara berkelanjutan dan tepat sasaran mengenai akan pentingnya kepemilikan KIA bagi anak. Kata Kunci: Administrasi Kependudukan, KIA, dan Pelayanan Publik

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...