Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI DEVELOPER CV. KINGDOM JAYA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN MATERIAL PADA PEMILIK TOKO BANGUNAN CV. SEJAHTERA PONTIANAK

NIM. A1011141169, DILA ANNISA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Developer CV. Kingdom Jaya merupakan salah satu pengembang perumahan yang ada di Kota Pontianak, yang membangun dan mengembangkan rumah subsidi pemerintah dan renovasi rumah pribadi di Kota Pontianak. Namun dalam kenyataanya,pihak developer atau pengembang tidak dapat melaksanakan pembayaran bahan material bangunan pada tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dengan ini  memunculkan berbagai persoalan yang perlu mendapatkan solusi penyelesaiannya, khususnya masalah yang terjadi di kota Pontianak antara  developer CV. Kingdom Jaya dan Toko Bangunan CV. Sejahtera Pontianak dalam perjanjian jual beli bahan material. Masalah yang timbul antara CV. Sejahtera Pontianak dan developer dikarenakan terlambatnya konsumen dalam pembayaran cicilan DP rumah terhadap Developer CV. Kingdom Jaya.Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Fokus masalah dititikberatkan kepada pembeli bahan bangunan materil yang wanprestasi (developer CV. Kingdom Jaya) dalam perjanjian bahan bangunan materil dengan pihak penjual yaitu toko bangunan CV. Sejahtera PontianakBerdasarkan hasil analisis data dan pembuktian hipotesis, maka dalam penelitian ini disimpulkan bahwa : a) developer CV. Kingdom Jaya dan pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak dalam melakukan perjanjian jual beli bahan material secara lisan dengan pembayaran berjangka waktu. Masalah yang timbul antara developer CV. Kingdom Jaya dan pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak dikarenakan developer CV. Kingdom Jaya melakukan pembayaran bahan material tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak, b) faktor penyebab developer CV. Kingdom Jaya wanprestasi dalam perjanjianjual beli bagan material terhadap pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak diakrenakan terlambatnya konsumen developer CV. Kingdom Jaya membayar cicilan DP perumahan, dan c) akibat hukum yang ditimbulkan menyatakan diberi teguran dan diberi toleransi waktu untuk pembayaran oleh pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak kepada developer CV. Kingdom Jaya karena tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian jual beli bahan material. Kata kunci : perjanjian jual beli, wanprestasi developer, pemilik toko bangunan 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...